Untuk mendapatkan data atau konsultasi, silahkan langsung mengunjungi Pusat Pelayanan Statistik Terpadu di Kantor BPS Kabupaten Sigi, Jalan Trans Palu Palolo,Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota. Setiap Hari Senin-Jum'at jam 08.00 - 14.30 WITA, atau via e-mail ke bps7210@bps.go.id
Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tengah Triwulan II Tahun 2014
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang
diukur berdasarkan kenaikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada triwulan
II-2014mencapai 2,60 persen(q to q) dan apabila dibandingkan
dengan triwulan yang sama tahun 2013 mengalami pertumbuhan 2,35 persen (y-on-y). Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi semester I
tahun 2014 dibandingkan dengan semester I tahun 2013 (c to c) mencapai sebesar 2,65 persen.
Besaran PDRB atas dasar harga berlaku pada
triwulan II-2013 mencapai Rp 15.839 miliar, sedangkan PDRB atas dasar harga
konstan 2000 pada triwulan yang sama adalah Rp 5.853 miliar.
Dari sisiproduksi, capaian pertumbuhan q-to-q triwulan II-2014 ini disumbang oleh sektor pertanian 1,31 persen; jasa-jasa 0,42 persen; perdagangan hotel dan restoran0,16 persen; konstruksi 0,61 persen;industri pengolahan tumbuh
0,08 persen; pengangkutan dan komunikasi 0,11 persen; keuangan, real estat dan jasa perusahaan 0,23 persen; pertambangan dan penggalian minus 0,32 persen; dan sektor listrik, gas
dan air bersih sekitar0,02 persen.
Terdapat tiga sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi q-to-q adalahsektor konstruksi 7,30 persen, sektor pertanian 3,49 persen dan sektor keuangan, real
estat dan jasa perusahaan 4,55 persen
Di sisi penggunaan, PDRB triwulan II-2014
sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga sebesar 61,41
persen, diikuti pembentukan modal tetap bruto atau investasi fisik 27,18 persen dan konsumsi pemerintah 18,09 persen.
Selebihnya digunakan untuk ekspor 10,06 persen serta impor 20,12persen,konsumsi lembaga non profit
1,66 persen dan perubahan inventori 1,72 persen.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 2,60 persen (q to q) dipicu oleh konsumsi rumahtangga sebesar 4,51 persen,
konsumsi pemerintah sebesar 5,38 persen, lembaga non profit 10,76 persen serta pembentukan modal tetap bruto atau
investasi sebesar 12,75 persen dan perubahan inventori 39,55 persen.